Kisah Pengusaha Yang Mengalami Wanprestasi

Gugatan perdata wanprestasi muncul akibat pelanggaran yang dilakukan salah satu pihak yang membuat kesepakatan atau kontrak. Hal ini erat kaitannya dengan kelalaian dari pihak tertentu untuk memenuhi perjanjian tersebut. Sehingga ganti rugi harus dilakukan untuk memenuhi gugatan wanprestasi tersebut.

Untuk memahaminya secara lebih detail, simak terus artikel ini yang akan membahas tentang perdata wanprestasi.

Apa Itu Wanprestasi?

Istilah wanprestasi atau pelanggaran kontrak merujuk pada risiko yang harus dihadapi oleh semua pihak yang ada dalam suatu perjanjian, terlebih jika perjanjian ini melibatkan uang.

Hal ini mengingatkan pada semua pihak harus berhati-hati sebelum melakukan perjanjian di atas materai atau memilih rekan kerja. Namun jika sudah terlanjur, Anda bisa mengajukan gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan.

Sebab, sudah jelas tertuang dalam KUHPerdata dalam pasal1234 mengenai penggantian biaya, kerugian, dan bunga jika tidak memenuhi perjanjian. Sementara dalam pasal 1238 KUHPerdata juga menyebutkan kondisi debitur yang lalai terhadap perjanjian.

Jenis-jenis Pelanggaran Kontrak

Lebih lanjut apa saja sih yang termasuk dalam wanprestasi atau pelanggaran kontrak? Yuk simak penjelasan berikut ini.

Akibat Tidak Melakukan Sesuatu sesuai Perjanjian

Hal ini merujuk pada penyelewengan terhadap sesuatu yang menjadi kesepakatan secara bersama. Saat dua pihak sudah melakukan perjanjian, tetapi salah satu pihak justru tidak melaksananya sesuai aturan.

Kasus ini sering kali dijumpai dalam masyarakat yang ingkar janji karena ketidaksanggupan dalam memenuhi kewajiban. Biasanya disebabkan karena tidak mau mengambil risiko, berubah pikiran, dan sebagainya.

Memenuhi Janji yang Tidak Sesuai Kesepakatan

Jenis yang ini merujuk pada salah satu pihak yang turut terlibat dalam perjanjian namun pelaksanaannya tidak sesuai kesepakatan awal. Hal ini mengakibatkan terjadinya wanprestasi karena merugikan pihak lain. Sebab, pihak tersebut tidak sanggup memenuhi kewajiban sesuai porsi.

Katakanlah seorang kreditur membayarkan kewajiban hutangnya, namun besaran nilainya tidak sesuai jumlah hutang. Sehingga debitur merasa rugi karena uang yang dipinjam tidak sesuai kesepakatan.

Lihat juga : Pengalaman Menjaga Kemandirian Saat Tinggal Sendiri di Kost

Keterlambatan Memenuhi Janji

Dalam surat perjanjian kontrak biasanya sudah tertera kapan tenggat waktu untuk memenuhi janji yang dimaksud. Nah, jika salah satu pihak beru memenuhi perjanjian setelah kesepakatan waktu tersebut maka bisa dianggap wanprestasi. Meskipun sebenarnya kewajiban mampu terpenuhi tetapi sudah merugikan pihak lain karena keterlambatan tersebut.

Melanggar Perjanjian

Melanggar perjanjian di sini adalah kondisi yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh salah satu pihak. Katakanlah pada perjanjian sewa rumah, ternyata penyewa tersebut menggunakan rumah tersebut untuk melakukan tindakan kriminal. Padahal ini melanggar perjanjian yang disepakati dengan pemilik rumah.

Kisah Kasus Wanprestasi dari Pengusaha

Salah satu kisah pernah dialami oleh Mughni di Mojokerto mengenai jual beli pabrik pupuk organik pada tahun 2017. Kisah ini bermula dari pihak yang bernama Tio Sathio yang berminat membeli perusahaan CV Gunung Mas milik Imam Mughni.

Setelah itu terjadi kesepakatan mengenai harga perusahaan sebesar 8,5 miliar, lalu keduanya menandatangani perjanjian di kantor notaris untuk pembuatan akta jual beli perusahaan.

Sudah jelas tertera dalam akta mengenai kesepakatan, harga, dan cara pembayaran dari penjualan perusahaan tersebut. Tio sudah membayarkan sebesar 500 juta rupiah sementara sisanya 8 miliar dibayarkan menggunakan 3 cek. Masing-masing nilai cek tersebut yaitu 1,5 miliar; 2,5 miliar; dan 2 miliar.

Ketika Mughni akan mencairkan cek pertama ternyata pihak Bank menolaknya dengan alasan tidak ada dana. Kemudian Mughni mencairkannya kembali namun ditolak, kali ini alasannya karena rekening tersebut sudah ditutup.

Karena hal ini, Mughni menghubungi Tio untuk menagih sisa pembayaran, lalu Tio berjanji akan membayarkan nominal yang tertera pada cek yang tidak bisa cair. Namun pembayaran yang semestinya tidak kunjung Tio lakukan.

Akibatnya, Mughni menempuh jalur gugatan perdata wanprestasi dengan kerugian sebesar 8 miliar rupiah. Dalam persidangan tersebut, Kejari Mojokerto bertindak sebagai penuntut umum yang menyatakan Tio melakukan tindak pidana penipuan lalu meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.

Sementara dalam putusan PN (Pengadilan Negeri) Mojokerto, apa yang dilakukan Tio bukanlah masuk dalam tindak pidana. Sehingga hakim melepaskan Tio dari berbagai tuntutan hukum serta memerintahkan agar ia bebas dari tahanan. Lalu perusahaan pupuk yang semula dibeli oleh Tio kembali kepada Mughni.

Lebih lanjut, Kejari Mojokerto mengajukan untuk permohonan kasasi, namun MA (Mahkamah Agung) menolaknya. Pertimbangannya yaitu karena PN Mojokerto sudah tepat untuk mengambil keputusannya. Hakim menilai kalau perbuatan Tio ini masuk ke dalam ranah perdata, bukan pidana.

Dampak Hukum Wanprestasi

Lebih lanjut, apa saja sih yang masuk ke dalam dampak hukum dari wanprestasi? Yuk simak penjelasan berikut ini.

Wajib Membayar Ganti Rugi

Ganti rugi artinya membayarkan seluruh kerugian atau kerusakan barang milik kreditur karena kelalaian dari debitur. Namun untuk menuntutnya, harus terdapat penagihan sebelumnya, kecuali untuk kasus tertentu.

Bentuk ganti rugi bisa berupa uang untuk menghindari kesulitan penilaian jika harus diganti dalam bentuk yang lainnya. Hal ini juga termasuk bunga yang masuk dalam penghitungan sesuai dengan kesepakatan.

Bunga merupakan bentuk kerugian yang dapat berupa hilangnya keuntungan yang sebelumnya sudah diperhitungkan.

Pembatalan Perjanjian

Syarat batalnya suatu perjanjian biasanya tercantum di dalam surat perjanjian jika salah satu pihak tidak sanggup memenuhi kewajiban. Jika syarat tersebut tidak dinyatakan maka persetujuan hakim bisa mendasarkan pada kondisi sesuai permintaan dari tergugat. Misalnya memberikan jangka waktu agar tergugat mampu memenuhi kewajiban.

Peralihan Risiko

Dampak hukum wanprestasi juga bisa berbentuk peralihan risiko yang berlaku untuk perjanjian dengan objek barang. Anda bisa melihat contoh dari pembiayaan yang dilakukan melalui leasing.

Sudah tercantum dalam KUHPerdata pasal 1237 ayat 2 bahwa apabila yang berhutang lalai dalam menyerahkannya, maka sejak kelalaian kebendaan merupakan tanggungannya.

Mungkin banyak orang yang masih bingung ketika mengalami berbagai persoalan perdata. Bahkan tidak sedikit yang menganggap bahwa hukum perdata hanyalah persoalan yang melelahkan.

Padahal jika Anda tidak berbuat apa-apa maka kerugian hanya akan Anda alami seorang diri. Tanpa mengajukan gugatan perdata wanprestasi, Anda pun tidak bisa mendapatkan tuntutan sesuai bentuk kerugian yang Anda alami.